MK Tolak Gugatan Uji Materi Tentang Maksimal Masa Jabatan Presiden

Pesantenanpati.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak adanya gugatan uji materi tentang maksimal masa jabatan presiden yang diajukan oleh guru honorer, Herifuddin Daulay.

Ketentuan masa jabatan presiden yang digugat adalah Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dimana permohonan telah teregistrasi dalam perkara No. 4/PUU-XXI/2023.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2) dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan putusan penolakan tersebut, maka maksimal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tetap dua periode, tak lebih.

Permohonan tersebut disebut serupa dengan putusan MK sebelumnya, in casu Putusan No 117/PUU-XX/2022.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,” ujar Anwar.

Herifuddin Daulay selaku pemohon mengaku dirugikan dengan adanya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih dua kali masa jabatan. Oleh karenanya ia meminta MK agar pasal-pasal itu inkonstitusional.

BACA JUGA :   Misteri dari Masa Prasejarah yang Masih Belum Dapat Dipecahkan

“Kerugian tersebut berdasarkan anggapan pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten,” kata Herifuddin, Kamis (19/1).

Pemohon menilai berdasarkan pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Pemilu merupakan peraturan tambahan di tingkat Undang-Undang. Oleh karena itu, calon presiden dan wakil presiden harusnya bisa menjabat lebih dari dua periode. (*)

 

MK Tolak Gugatan Uji Materi Tentang Maksimal Masa Jabatan Presiden“. Mitrapost.com, 28 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *