Hak Deponering Jadi Usul Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

Pesantenanpati.com – Demi kepastian hukum, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengajukan usulan terkait penerjunan Jaksa Agung guna menyelesaikan polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Melansir dari SindoNews Nasional, salah satu rujukan berdasar pada Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 35 huruf C serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PUU XIV Tahun 2016, dengan mempertimbangkan opsi deponering.

Perlu diketahui, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung sebagai penuntut umum untuk menghentikan suatu perkara pidana demi kepentingan umum, sesuai Pasal 140 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan.

Penerapan opsi ini juga didasarkan pada asas oportunitas (kesempatan), yang artinya perkara tidak dituntut karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan bangsa, negara, maupun masyarakat luas.

“Saya mencoba penanganan masalah ijazah palsu. Tidak ada satu pun lembaga yang bisa mengesampingkan perkara pidana kecuali Kejaksaan Agung,” jelas Oegroseno dalam program Rakyat Bersuara iNews, dikutip Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA :   Jelan Nataru, Harga Cabai Masih Tinggi

Hal ini serupa dengan penyelesaian kasus Cicak vs Buaya yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di masa lalu, mengingat kasus ijazah menyangkut tokoh mantan kepala negara hingga berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Deponering itu hak luar biasa. Mudah-mudahan Jaksa Agung bisa menggunakan hak ini. Jika perkara pidana terbukti namun demi kepentingan umum atau hukum harus dikesampingkan, maka deponering adalah jalannya,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *