Warga Kulon Progo Tertipu Rp310 Juta, Dijanjikan Anaknya Masuk TNI

Pesantenanpati.comWarga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertipu hingga kehilangan uang sebanyak Rp310 juta.

Pelaku berinisial US (61) menjanjikan anak korban akan diloloskan masuk TNI jika membayar sejumlah uang.

“Pelaku mengaku mampu meloloskan korban menjadi anggota TNI dengan syarat sejumlah uang tertentu,” kata AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, Kapolres Kulon Progo dilansir dari Kompas.

Pelaku merupakan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap pada Kamis (1/5/2025) pukul 16.00 WIB di tempat tinggalnya di Pengasih, Kulon Progo.

“Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya orang tua yang berharap masa depan anaknya lebih baik. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku,” tegas Wilson.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu dengan imbalan uang, apalagi yang berkaitan dengan penerimaan institusi resmi seperti TNI atau Polri,” jelasnya. (*)

BACA JUGA :   Rencana Ajang Kartini Award 2024 Akhir Tahun Mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *