Pesantenanpati.com – Kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terungkap. Polisi telah menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengatakan bahwa kasus terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kenduran. Laporan masuk pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Petugas mengamankan satu orang pelaku di TKP beserta barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Selain satu tersangka ditetapkan, polisi juga masih memburu tiga orang yaitu M yang berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertindak sebagai sopir. Mereka saat ini masih buron.
Para pelaku diketahui sudah beraksi dua kali dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,8 juta.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong.
Selain itu, selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” paparnya. (*)







