Beginilah Kronologi Penangkapan Kembar Rihana Rihani, Penipu Penjualan iPhone

Pesantenanpati.com – Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, kembar Rihana Rihani akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Rihana dan Rihana sebelumnya telah menjadi buronan. Mereka berhasil ditangkap pada hari Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, kedua saudara kembar ini ditangkap pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen di Tangerang.

Pihak kepolisian juga melibatkan keluarga dan keamanan apartemen dalam penangkapan tersebut.

Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat di apartemen tersebut. Setelah penangkapan, mereka dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani, yang dikenal sebagai “si kembar,” diduga terlibat dalam penipuan penjualan iPhone dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

Untuk memperdaya korban, kedua pelaku membangun kepercayaan dengan mengirimkan barang tepat waktu, asli, dan bergaransi kepada pembeli yang mempercayai mereka.

Setelah korban mempercayai mereka dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar, Rihana dan Rihani tidak mengirimkan barang yang dipesan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Rihana dan Rihani menawarkan harga yang lebih murah dari pasaran.

BACA JUGA :   Kecelakaan Tunggal Mobil Tercebur di Kali Pondok Gede, 1 Orang Meninggal Dunia

“Misal harga Rp 12 juta jual Rp 9 juta. Itu tipu muslihat perkataan perkataan modus,” kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, Rihana dan Rihani berkedok sebagai distributor. Mereka melakukan transaksi di media sosial, Instagram.

Padahal faktanya, Rihana dan Rihani juga membeli ponsel di toko-toko biasa. Bukan dengan mendapatkan harga khusus seperti sebagai seorang distributor.

 

Demikian informasi mengenai tersangka kasus penipuan iPhone Rihana Rihani yang telah berhasil tertangkap oleh pihak Kepolisian. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *