Pesantenanpati.com – Imbauan dari Polda Metro Jaya kepada seluruh masyarakat supaya berhati-hati terhadap modus penipuan baru lewat aplikasi perpesanan, WhatsApp.
Adapun modus penipuan baru ini, dimana sang penipu mengirimkan pesan berupa format aplikasi (apk) terkait surat tilang.
Menanggapi masalah tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa surat tilang tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Trunoyudo juga memberi penjelasan terkait mekanisme tilang elektronik atau ETLE.
Dari penjelasannya, mekanisme penilangan lewat ETLE ini akan menangkap gambar pengendara yang melintas.
Kemudian, dari hasil tangkapan gambar tersebut jika memang terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, maka hasil tangkapan gambar akan dijadikan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, barang bukti ini akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan untuk diketahui informasi kendaraannya.
“Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip dari PMJ News pada Senin (20/3/2023).
“Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” tambahnya.
Lebih lanjut, jika barang bukti berupa gambar tersebut telah diketahui informasi kendaraannya, kemudian dari pihak petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.
“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Trunoyudo memperjelas bahwa petugas tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui pesan WhatsApp. (*)
“Waspada Penipuan Baru Via WhatsApp Kirim Pesan Surat Tilang”. Mitrapost.com, 20 Maret 2023.