Kasus Penyalahguaan Solar Subsidi di Klaten Terungkap

Pesantenanpati.comKasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi menjelaskan bahwa kasus ada dua. Pertama diungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang dengan tersangka berinisial W yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kapasitas tangkinya.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain.

Pelaku sengaja membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Kasus kedua diungkap pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta barang bukti 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter atau kurang lebih dua ton. Selain itu, turut diamankan tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya.

BACA JUGA :   Sekolah Rakyat Bakal Hadir di Temanggung untuk Warga Miskin

“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan industri.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyebut, dalam kasus kedua pihaknya menemukan modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang. Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.

“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan kemudian dari beberapa kendaraan truk ini dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian.” Paparnya.

Ia menjelaskan, solar subsidi tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.

“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak ini dilakukan pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya.” AKP Taufik Frida Mustofa.

BACA JUGA :   Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya Tlahap Temanggung, Lalu Lintas ke Wonosobo Tersendat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *