Tampang Tiga Mafia Tanah Asal Semarang

Semarang, Pesantenanpati.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang mafia tanah di Semarang, Jawa Tengah. Mereka menipu petani dan bank hingga Rp 34 miliar.

Ketiga pelaku bernisial DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan berinisial NR (41). Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan lokasi kejadian di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Modusnya adalah AH mengaku sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang akan membeli tanah seluas 26.933 m2. Sementara DI akan memakai identitas palsu sebagai Edward Setiadi mengaku sebagai pemodal. Selanjutnya, NR akan berperan sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

BACA JUGA :   Pemkab Jepara Ajak Semua Pihak Atasi Stunting

Tanpa izin pemilik tanah, sertifikat tersebut dibalik nama menjadi AH yang diduga ada unsur melanggar hukum. Setelah itu, digunakan sebagai agungan kredit modal kerja AH memakai PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank BUMN senilai Rp 25 miliar.

“Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar,” jelasnya.

Kemudian, dia menyebutkan para tersangka telah ditahan karena terjerat kasus lain yang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). AH juga sering menjadi tersangka Kejaksaan lantaran kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *