Semarang, Pesantenanpati.com – Polda Jawa Tengah buka suara terkait kasus mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya akan memberikan jaminan keamanan dalam menangani kasus mafia tanah. Hal itu, membutuhkan kolaborasi, sinergi, dan komitmen yang kuat.
“Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng,” ungkapnya.
“Tahun kemarin (2023) Polda Jateng mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan ungkap Kasus Mafia Tanah, Tahun ini (2024), bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami mengungkap lima kasus mafia tanah, Tiga kasus telah di tetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya.
Selanjutnya, Luthfi menerangkan bahwa kasus tersebut merugikan Kabupaten Grobogan mencapai Rp3,4 triliun. Sedangkan, kerugian di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sebesar Rp1,8 miliar. Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut, merupakan yang paling besar dalam skala nasional.
“Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara,” ujarnya.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan penanganan kasus mafia tanah kali ini penting untuk memberikan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang Indonesia.
Selain itu, dalam pengusutan kasus itu juga unntuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan.
Lebih lanjutnya, AHY menyebutkan pada tahun telah ada 87 kasus mafia tanah yang telah menjadi target operasi. Dalam lima bulan belakangan, sejumlah kasus terlah terungkap, seperti Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan hari ini di Jawa Tengah. Adapun total potensi kerugian yan ditanggung negara dan masyarakat mencapai Rp 5,16 triliun.
AHY menjelaskan bahwa kasus pertama yang ditangani Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik terkait dengan dunia usaha dan investasi Kabupaten Grobogan. Kasus kedua, penipuan dan penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling di Kota Semarang.
“Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang,” jelas AHY.
” Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Kapolda Jateng mengimbau mesyarakat agar selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal tentang tanah dan segera lapor ke pihak berwenang.
“Keselamatan dan keamanan tanah Anda adalah prioritas kami, Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tandas Luthfi. (*)