Jepara, Pesantenanpati.com – Gerombongan pemuda di Alun-alun Jepara, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah membuat konten yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Mereka diberi sanksi wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan masyarakat melaporkan konten video yang mengarah aksi tak bermoral.
“Ya benar, kejadian diketahui pada Kamis (26/7) kemarin di Alun-alun Jepara 1,” kata Yorisa dilansir detikcom, Selasa (30/7/2024).
Pemilik akun yang mengunggah video tersebut seorang pemuda berinisial ADA (23). Pihak berwajib langsung menindaklanjuti video itu.
“Pelaku mengakui pemilik akun sekaligus yang mempunyai ide untuk membuat video dan mengunggah di akun Instagramnya,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi mendatangi empat perempuan yang ada pada video tersebut, yakni SCM (18), LOP (19), NL (19), dan EM (25).
Lebih lanjut, mereka mengaku dimintai tolong pemilik akun media sosial ADA membuat konten tindak asusila. Tujuan pembuatan video agar viral di media sosial.
“Dan follower bertambah akan bertambah pula follower keempat pemeran video tersebut,” terang dia.
“Modusnya membuat dan mengunggah video yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dengan tujuan memperoleh follower yang banyak,” lanjutnya.
Selain itu, para pelaku diperiksa dan dimintai klarifikasi polisi terkait pembuatan video asusila tersebut. Mereka juga telah membuat permintaan maaf kepada masyarakat dan diwajibkan lapor ke Polres Jepara selama beberapa bulan ke depan.
“Membuat dan mengupload video Klarifikasi permintaan maaf kepada masyarakat, menghapus postingan yang viral di media sosial Instagram. Memberikan punishment dengan wajib lapor Senin dan Kamis,” pungkas dia.
Sebagai informasi, video yang menghebohkan masyarakat berisi empat perempuan berpakaian ketat cenderung terbuka. Mereka membuat gerakan tak senonoh, misalnya membelai dan gerakan yang menjurus pada persetubuhan dan pria onani. (*)