Pemkab Temanggung Layani Pembuatan Sertifikat Cegah Mafia Tanah

Temanggung, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menyerahkan 351 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Soborejo pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor ATR/BPN Temanggung Retno Kustiyah, mengatakan Sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2024 adalah program dari pemkab yang berlangsung hingga Sepetember. Adapun 1.240 bidang tanah yang sudah didaftarkan, dari 5820 bidang tanah yang dipetakan.

“Sertifikat yang sudah diterbitkan ada 573 sertifikat, 150 di antaranya sudah dibagikan ke warga di tahap pertama. Hari ini, akan dibagikan 351 sertifikat, dan selanjutnya akan terbit 72 sertifikat elektronik,” ujar Retno.

Selain bidang tanah yang didaftarkan, ada 4.000 kuota untuk masyarakat yang ingin mencatatkan tanahnya.

Selanjutnya, Penjabat (Pj) Bupati Hary Agung Prabowo menyebutkan pengadaan sertifikat bagi masyarakat itu akan memberikan kepastian hukum.

“Meskipun beberapa sertifikat diterbitkan secara elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir akan kepastian hukum yang didapatkan. Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Peruri,” ujar Hary Agung.

BACA JUGA :   Musim Panen, Harga Garam di Jepara Malah Anjlok

Lebih lanjut, pemberian sertifikat tersebut guna mencegah mafia tanah yang berakibat dari sengketa.

“Nanti kalau sudah didaftarkan semua, bapak, ibu bisa mendapatkan sertifikat demi kepastian hukum, supaya tidak jadi masalah dan sengketa di kemudian hari,” ujar Hary.

Kemudian, dia juga menyampaikan warga tak perlu mendatangi kantor ATR/BPN , lantaran para pegawai akan datang ke Desa Suborejo melayani sertifikat tanah.

“Tentu ini akan menguntungkan bapak, ibu semua. Besok lagi belum tentu ada, mumpung ini ada dan sudah disiapkan, mangga bisa segera diurus,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *