Simak, Jasa Dorong Kursi Roda Jamaah Haji Lansia Diperketat

Pesantenanpati.com Layanan jasa pendorong kursi roda jamaah haji lansia diperketat, khususnya saat pelaksanaan umrah wajib musim haji.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama Daerah Kerja (Daker) Mekkah mengatakan kebijakan tersebut khusus jamaaf lansia yang tidak memiliki pendamping.

Sistem pembayaran jasa pendorong kursi roda jamaah haji menggunakan kupon. Sistem kupon sejatinya telah ditetapkan sejak 2023, namun diperketat pada tahun ini.

“Mereka akan mendapatkan semacam kupon agar nanti ketika di Masjidil Haram, kupon itu diserahkan kepada petugas lansia yang ada di sektor Masjidil Haram, supaya nanti penggunaan kursi rodanya itu lebih tertib, tidak seperti beberapa tahun lalu, ada jemaah yang kemudian ditinggal setelah didorong karena tidak punya kendali kartu,” kata Kepala Daker Mekkah, Kholilurahman, Minggu (19/05/2024).

Pada tahun 2023, pembayaran jasa diberikan dengan model kupon di muka, namun dikarenakan terdapat kejadian para pendorong justri meninggalkan jamaah ditengah jalan.

Sehingga, pada musim haji nanti pembayaran memakai kupon dilakukan setelah pekerjaan selesai untuk menghindari kejadian tersebut.

BACA JUGA :   Calon Jamaah Haji Jateng dan DIY Capai 31.711 Orang

Pembayaran diberikan melalui Ketua Kelompok Terbang (Kloter) dan petugas lansia di Mekkah.

Jasa pendorong kursi roda lansia di Masjidil Haram dulunya sering kali dimanfaatkan oleh jamaah lainnya untuk mempermudah ibadah, khususnya saat Tawaf dan Sa’i.

Para jamaaf haji memilih untuk membayar jasa pendorong kursi rod aitu, sehingga petugas menerbitkan kupon sebagai tanda penggunaan jasa.

“Setelah selesai melaksanakan tawaf dan sa’inya, baru kupon itu diberikan kepada petugas lansia yang ada di di Masjidil Haram. Kemudian nanti baru jamaah melalui ketua kloternya menyerahkan uang jasa sewa kursi roda kepada petugas resmi jasa dorong yang ada di Masjidil Haram,” ujar Kholilurrahman.

Harga jasa dorong kursi roda lansia bermacam-macam sesuai paket yang diambil. Biasanya sekitar 150 Riyal, namun bisa berubah ketika musim haji hingga 450 Riyal.

“Kan ada yang satu paket. Satu paket itu berarti dengan jasa dorong tawaf dan Sa’i, tapi juga ada yang hanya Sa’i saja atau tawaf-nya saja,” terangnya.

Selanjutnya, untuk memastikan penyedia jasa legal atau ilegal dapat dilihat dari seragam yang dikenakan.

BACA JUGA :   Dimutasi, Irjen Ahmad Luthfi Serah Terima Jabatan Baru Hari Ini

“Kalau kemarin (2023) kan ada yang ilegal sehingga sekarang kita ingin memastikan semua jemaah lansia difasilitasi petugas resmi yang memang mendapatkan izin dari otoritas Masjidil Haram. Rompinya ada yang biru dan ada yang abu-abu,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *