Ternyata Perusakan Rumah di Pundenrejo Ternyata Bukan Pertama Terjadi

Pati, Pesantenanpati.com – Perusakan rumah milik petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terjadi pada hari ini Rabu (7/5/2025).

Kuasa hukum petani Pundenrejo dari LBH Semarang, Dhika mengatakan bahwa perusakan rumah ini bukan yang pertama terjadi.

Data LBH Semarang menunjukkan jika perusakan juga pernah terjadi pada 13 Maret 2025 lalu. Dimana ada 100 orang dengan enam truk dan beberapa mobil yang datang untuk merobohkan Joglo Juang milik petani. Kemudian aksi perobohan kembali terjadi pada 23 April 2025.

“Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mengutuk tindakan penggusuran secara sewenang-wenang yang berulangkali,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Pihaknya menilai tak seharusnya kekerasan digunakan. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan.

“Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sudah seharusnya segera menindak tindakan arogansi yang lekat dengan premanisme itu,” jelasnya.

Sementara Komnas HAM telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 26 April 2025 (No. 209/K./MD.00.00/IV/2025) yang menyerukan jaminan perlindungan terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) oleh aparat hukum dan pemerintah daerah. (*)

BACA JUGA :   Kronologi Pembunuhan Seorang Wanita Desa Ronggo Jaken

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *