Pesantenanpati.com – Bupati Kabupaten Rembang Abdul Hafidz buka suara terkait masalah Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Supadi ditahan karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan memakai visa ziarah untuk ibadah haji.
“Jadi, setelah kita konfirmasi ternyata dari Konjen KBRI tidak bisa menjelaskan secara detail, bahkan aturan sana itu tidak boleh dijenguk, kalaupun ada permintaan dari yang bersangkutan itu yang boleh hanya pengacara atau hanya konjen,” ucap Abdul dilansir Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Hafidz mengatakan dirinya cukup akrab dengan Supadi karena sama-sama berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia mengatakan Ketua DPRD Rembang itu sering berada di Arab Saudi pada saat musim haji.
“Aktivitas di sana saya yang enggak tahu, tapi yang jelas sebelum dia jadi DPRD pun setiap tahun ada kegiatan pada musim haji di sana,” terang dia.
Kendati demikian, Hafidz menyebutkan pihaknya tak tahu persis permasalahan yang menjerat Supadi.
“Di sana sudah ada pendampingan hukum, tinggal nanti hasil dari putusan persidangan kayak apa kita belum tahu,” kata dia.
Sebagai informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Supadi yang dikabarkan hilang setelah mengajukan cuti haji, ternyata ditahan oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi.
“Ybs (Ketua DPRD Rembang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary dilansir dari tvOnenews.com, Selasa (9/7/2024).
Yusron mengungkapkan alasan Supadi ditahan untuk menjalani penyelidikan diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Selanjutnya, dia menjamin Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah memberi pendampingan hukum terhadap Supadi.
“KJRI bersama pengacara ybs telah berikan pendampingan hukum,” tandas Yusron.
Sementara Jatah cuti Supadi habis sejak 25 Juni kemarin, namun hingga hampir dua minggu dirinya tak kunjung masuk dan mangkir dari tugasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (P3) mengajukan cuti haji mulai tanggal 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024.
“Ketua DPRD mengajukan cuti haji sejak 31 Mei sampai 25 Juni. Sehingga terhitung sudah dua pekan tidak menjalangkan tugasnya,” kata Sekertaris Dewan, Nur Purnomo Mukdi Widodo. (*)