Ayah di Semarang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke 2 Anak Kandungnya Sendiri

Semarang, Pesantenanpati.com – Seorang laki-laki di Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang merupakan sepasang kakak beradik berusia 11 dan 5 tahun, dan masih dinyatakan bebas berkeliaran.

“Dua anak menjadi korban kekerasan seksual, diduga pelakunya bapak kandungnya. Saat ini prosesnya masih di kepolisian dan masih penyidikan,” jelas Direktur Lembaga Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Witi Muntari.

Dalam hal ini, Witi mengaku bahwa kasus tersebut ternyata sudah pernah diajukan pelaporan ke kepolisian sejak September 2024 dengan laporan keduanya yang tercatat pada tahun 2025.

Meski polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidikan menjadi terhambat lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya. Oleh sebab itu, polisi memerlukan tes DNA yang harus diuji di laboratorium forensic untuk bisa membuktikan kejahatan pelaku.

“Kami sudah koordinasi dengan penyidik, dan terduga pelaku akan dipanggil lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :   Babinsa Datangi Diskusi Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Kapuspen TNI Buka Suara

“Rencananya akan dilakukan tes DNA karena pelaku tidak mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Sementara, ibu korban yang berinisial D (28), mengaku jika perbuatan mantan suaminya itu mulai terungkap dari adanya proses pemeriksaan di layanan kesehatan yang dilakukan oleh anak pertamanya.

“Kejadiannya dilakukan saat saya kerja, kata dokter yang memeriksa sampai selaput dara anak saya rusak, tapi saat saya desak untuk mengaku dia (mantan suami) malah pergi dari rumah,” kata D.

Kemudian, Kasubdit 2 Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditres PPA PPO Polda Jateng), Kompol Dewi Endah Utami menyebut, kasus ini masih terus didalami dan sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

“Yang saat ini bisa maju adalah satu anak. Yang sebelumnya kami belum bisa memasukkan itu menjadi dua anak karena tidak ada bukti pendukung sama sekali. Jadi kita fokus ke yang menjadi laporan saat ini,” ucap Dewi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *