Pesantenanpati.com – Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ada di sejumlah wilayah prioritas, khususnya di Kalimantan, masih menjadi sorotan publik.
Meski jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi terpantau menurun, asap yang dihasilkan dari fenomena kebakaran ini masih memengaruhi kualitas udara dan jarak pandang di beberapa wilayah seperti Kalimantan dan Sumatera.
Berdasarkan data dari Pengendalian Karhutla, 93 laporan kejadian yang ada di 12 provinsi, hanya 33 lokasi yang dilaporkan telah padam, sementara 60 lokasi lainnya masih berada dalam proses pemadaman.
Kemudian, laman resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah mencatatkan data terbaru yang menyebut bahwa kondisi titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi tercatat sebanyak 946 wilayah yang terdeteksi secara nasional.
Dalam hal ini, 946 wilayah tersebut terbagi dengan sebaran 455 titik di Kalimantan Barat; 308 titik di Kalimantan Tengah; 36 titik di Sumatera Selatan; 18 titik di Kalimantan Selatan; dan 1 titik di Jambi. Sementara itu, wilayah Riau sudah tercatat 0 titik.
Laporan operasi sementara juga menunjukkan bahwa kualitas udara di sejumlah titik pemantauan bervariasi, mulai dari kategori, Sedang, Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, bahkan hingga Berbahaya.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berdasar pada pantauan resminya di Senin pagi, 31 Agustus 2026, juga mencatatkan bahwa dampak asap terlihat pada jarak pandang di sejumlah bandara, seperti di Bandara Supadio, Pontianak, yang tercatat mengalami kondisi berasap dengan jarak pandang 1,3 kilometer.
Ada pula di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya dengan jarak pandang 1,5 kilometer, hingga Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, dengan jarak pandang 3 kilometer.
Menurut Kemenhut, penurunan jumlah titik panas belum dapat diartikan bahwa risiko karhutla telah berakhir.
Oleh karena itu, masyarakat yang ada di wilayah terdampak asap diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah, menjaga kesehatan, serta mengurangi aktivitas di luar ruang apabila kondisi udara memburuk. (*)







