Terkait Isu Pemotongan Santunan Kematian Rp300 Ribu, Pemdes Trangkil Pati Beri Tanggapan

Pati, Pesantenanpati.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pemotongan santunan kematian dari salah satu warga di wilayahnya.

Dalam hal ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Trangkil, Bambang Pujianto, menjelaskan bahwa pemotongan dana tersebut merupakan hasil dari kesepakatan kedua pihak antara penerima santunan kematian dengan perangkat desa yang membantu mengurus administrasi.

“Saya tidak tahu karena bukan bidang saya. Kesepakatan potongan tidak semua seperti itu (Rp300 ribu), yang pasti ada potongan atau tidak kita tidak tahu kalau dari saya sendiri,” ujar Bambang di Balai Desa Trangkil, dikutip dari Liputan6.

Menurut Bambang, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya penarikan dana sebesar Rp300 ribu dari salah satu perangkat desa. Ia hanya mengatakan bahwa potongan ditujukan untuk transportasi, materai, pemberkasan dokumen, hingga snack warga yang dibantu pencairan santunan kematian tersebut.

“Tidak ada potongan, cuma dari kami sediakan pemohon materai, transportasi ke Pati, kadang nggak mau sendiri minta diantar, kalau minta diantar ibaratnya hak prerogratif pengantar, tapi bukan saya yang menangani. Kalau uang transportasi deal sendiri antara pemohon dan pengantar, keikhlasan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sebanyak 79 Atlet Wakili Kabupaten Pati dalam Cabor Angkat Besi PORPROV 2023

Kemudian, Bambang juga menyanggah adanya penetapan sanksi denda senilai Rp25 ribu bagi pemohon yang telat melakukan pelaporan jika ada warga yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Kita membantu, misalkan snack ada sendiri, mobil ada sendiri itu yg kami bantu, kalau mau ambil uang juga kami antar. Kami menyediakan (materai) untuk dijual. Nggak ada denda Rp25 ribu,” lanjutnya mewakili Kepala Desa (Kades) Trangkil, Suremi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *