AMPB Geruduk DPUTR Pati terkait Tarif Retribusi Bangunan Tepi Irigasi Senilai Rp840 Ribu

Pati, Pesantenanpati.com – Belasan warga yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan penggerudukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Senin (20/07/2026).

Dalam hal ini, massa tersebut melakukan aksi penggerudukan dengan alasan meminta adanya pembatalan terkait dengan kebijakan tarif retribusi bangunan di tepi irigasi mencapai Rp840 ribu hingga Rp900 ribu.

Perlu diketahui, terdapat dua poin yang dibawa dalam pertemuan AMPB dengan jajaran DPUTR Pati, di antaranya adalah retribusi warung di lahan lambiran sebesar Rp840 ribu dan jembatan yang dibangun warga di lahan lambiran yang juga dikenai retribusi Rp 900 ribu.

“Kita minta penjelasan atau minta klarifikasi karena ada penarikan sejumlah uang untuk warung milik warga sejumlah Rp 840 ribu,” ujar perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto di lokasi, dikutip dari Detik, Selasa (21/07/2026).

“Termasuk kita menanyakan regulasi, dan kenyataan tadi (retribusi) hanya untuk berizin, sedangkan tidak berizin tidak ditarik. Itu namanya mut-mut gulo, kebijakan sebelah-sebelah, itu pasal karet,” tambahnya.

BACA JUGA :   Pemkab Pati Akan Perketat Pengawasan Pelaksanaan SPMB 2026

Atas adanya anggapan tersebut, pihaknya meminta jika kegiatan penarikan retribusi atau perizinan mengenai penggunaan tanah lambiran dari tanah sungai itu dibatalkan.

Menanggapi protes demikian, Kepala DPUTR Pati, Riyoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan sebanyak 222 bangunan berizin yang berdiri di sempadan atau lambiran irigasi sejak tahun 2021.

Menurutnya, sejumlah bangunan tersebut secara resmi dilakukan penarikan retribusi lantaran memiliki izin dan telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi.

Kemudian, pihaknya menjelaskan jika target retribusi tersebut mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, target retribusi mencapai Rp24 juta dan tahun 2026 menjadi Rp45 juta. sementara itu, realisasi di tahun 2026 mencapai Rp10,7 juta.

“Kalau itu memberatkan, kalau membayar tidak bisa makan, kesulitan bahkan bisa gulung tikar dan mati, maka pemerintah tidak seperti itu. Karena kita ini target yang tertuang menjadi kerja kita segala bisa dikomunikasikan. Misalnya ada sewa yang 3 tahun, ada dibayar per tahun, dan sebagainya,” jelas Riyoso. (*)

BACA JUGA :   Piala Soeratin Jateng 2023, Persipa Pati Akan Bertemu BJL 2000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *