Pesantenanpati.com – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, mengungkap terkait dengan modus praktik under invoicing atau pemalsuan dokumen atas pelaporan nilai barang yang jauh di bawah harga transaksi di tengah industri kelapa sawit.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo mengatakan bahwa sejumlah transaksi ekspor mematok harga komoditas kelapa sawit di pasar internasional hingga mencapai sebesar Rp27.000 per kilogram (kg). Padahal, harga resmi kepala sawit di Indonesia hanya sekitar Rp14.000-Rp15.000 per kg.
Menurut Presiden Prabowo, selisih harga yang mencapai hampir 50% itu menyebabkan Indonesia kehilangan devisa negara dalam jumlah yang sangat besar. Sementara itu, keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja.
“Jadi perusahaan, dari Indonesia dia ekspor, begitu di sini dia jual Rp14.000, dalam perjalanan ke Eropa, konon kabarnya berubah-ubah lagi kontraknya, sehingga di sana Rp27.000. Jadi kita hilang 50% kekayaan kita. Satu kali perjalanan kita hilang 50% kekayaan kita,” jelas Prabowo.
Menanggapi kondisi tersebut, pihaknya pun mengumpulkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk melakukan pembentukan tata kelola ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo menyebut terkait dengan pembentukan entitas baru pelat merah bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, yang ditujukan untuk melakukan penekanan terhadap adanya praktik under invoicing tersebut.
“Untuk hadapi praktik under invoicing atau pelaporan-pelaporan palsu, saya kumpulkan KSSK, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan tim ekonomi kita, kita telah kumpul di Istana Merdeka, Ketua DEN juga hadir dengan beberapa penasehat ekonomi,” ujarnya. (*)







