3.700 Nelayan Kecil di Kabupaten Pati Sudah Mendapatkan Perlindungan Asuransi

Pesantenanpati.com – Sebanyak 3.700 nelayan kecil di wilayah Kabupaten Pati kini sudah mendapatkan perlindungan asuransi.

Data tersebut berdasarkan catatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati. Dengan total sebanyak 85 persen nelayan kecil sudah tercover dalam program asuransi BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini berarti kesadaran nelayan untuk mendapatkan perlindungan melalui asuransi ini semakin meningkat. Seiring dengan adanya kemudahan pelayanan dan pengajuan klaim asuransi. Di samping itu, kemampuan APBD Pati Juga menguat.

Taryadi, Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap pada DKP Pati menyebutkan, dari total 4.100 nelayan yang didata DKP, sebanyak 3.700 nelayan kecil sudah tercover asuransi. Artinya kurang 15 persen nelayan yang belum tercover asuransi.

“Terkait program asuransi ini nelayan bisa secara periodik secara terus menerus dianggarkan melalui APBD kabupaten melalui BPJS. Prosentasenya nelayan kecil kita 4.100 kurang lebih tapi baru recover 3.700 kurang 15 persen,” Kata Taryadi kepada Mitrapost.com, Kamis (13/7/2023).

Yang dimaksud nelayan kecil adalah nelayan yang beroperasi dengan kapal bermuatan 10 gross tonnage (GT) ke bawah.

BACA JUGA :   Atlet PORPROV Pati Akan Terima Bonus Bertahap

“Nelayan di Pati hanya 4.100. Jumlah tersebut yang nelayan kecil, itu binaannya Pemkab. Kalau di atas 10 GT itu wilayah kewenangannya Provinsi dan Pemerintah pusat,” tegas Taryadi.

Untuk diketahui, seluruh premi asuransi nelayan kecil dibiayai oleh APBD Pemkab Pati. Premi asuransi nelayan Pati adalah Rp16.800 per orang, per bulan.

“Per bulan Pemkab bisa dapat tagihan Rp61-62 juta tergantung dari BPJS atas angsuran. Jumlahnya berubah karena setiap ada yang meninggal tagihan berkurang,” jelas Taryadi.

Klaim yang bisa dicairkan dalam asuransi nelayan BPJS ketenagakerjaan bermacam-macam. Klaim yang diterima untuk nelayan meninggal alami tidak kecelakaan adalah sebesar Rp42 juta.

Sementara untuk nelayan yang meninggal karena kecelakaan di laut, keluarga yang bersangkutan akan mendapat klaim sebesar Rp70 juta. Tersedia juga beasiswa pendidikan untuk anak nelayan yang ditinggalkan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *