Pesantenanpati.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Susi Pudjiastuti, turut mengajukan usulan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), Pramono Anung, terkait pemusnahan ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem.
Pengajuan usulan tersebut dilakukan usai kebijakan yang sempat dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan bernyawa disoroti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Susi, dua usulan yang diajukan olehnya kepada Pemprov DKI Jakarta, di antaranya adalah ikan sapu-sapu yang telah tertangkap dapat dijadikan sebagai pakan (pelet) ikan lokal, ternak, maupun menjadi pupuk bagi tanaman.
“Dibuat pakan ikan atau pakan ternak saja, digiling dijadikan pelet ikan,” jelas Susi saat dihubungi, dikutip dari Detik, Senin (20/04/2026).
Sementara, solusi kedua yang menyebut hasil tangkapan ikan sapu-sapu dapat dijadikan sebagai pupuk tanaman, dilakukan dengan cara memotongnya dengan cincang lalu dikubur di lahan pertanian.
“Atau pupuk tanaman bisa juga, pupuk tanaman bisa kirim ke perkebunan, dicincang dikubur di lahan pertanian,” ujarnya.
Selain itu, Susi juga mengatakan bahwa limbah ikan sapu-sapu dapat diberikan kepada peternak kepiting maupun buaya dengan cara dibekukan.
“Atau kasihkan ke peternak kepiting setelah dibekukan, atau peternak buaya,” katanya.
Sebelumnya, pihak MUI menyatakan jika metode pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur dalam keadaan bernyawa telah menyalahi dua prinsip, yaitu rahmatan lil ‘alamin (kemaslahatan bagi seluruh alam semesta termasuk hewan) dan kesrawan atau kesejahteraan hewan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kiai Miftahul Huda dari laman resmi MUI Digital, Minggu (19/04/2026). (*)













