Semarang, Pesantenanpati.com – Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Semarang, KH Muhammad A’mal mengingatkan panitia penyembelihan hewan kurban untuk memahami pengelolaan hewan kurban, meliputi hukum tata cara penyembelihan, kondisi fisik hewan kurban, alat yang digunakan untuk menyembelih, dan daging kurban.
pria yang akrab dipanggil Gus A’lam itu mengatakan bahwa berdasarkan syariat Islam masyarakat fakir dan mikin harus diprioritaskan dalam pembagian hewan kurban.
“Distribusi juga harus sesuai syariat, dengan prioritas fakir miskin. Meskipun orang kaya juga berhak pula untuk mendapat bagiannya,” kata Gus A’lam
Gus A’lam menyebutkan bahwa kriteria hewan yang bisa dipakai kurban adalah yang sehat dan tidak cacat. Bahkan, jika telinga hewan sebagian cacat maka tidak sah. Lalum hewan baik itu Jantan atau betina yang boleh dipakai ialah sapi, kambing, dan unta, termasuk kerbau.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Semarang, KH Fathurrahman Thohir mengajak umat muslim yang mampu untuk melaksanakan kurban.
“Jangan sampai ada ucapan sudah pernah berkurban lalu tidak mau lagi menyerahkan hewan kurban meskipun mampu,” ujarnya.
Kemudian, Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap MUI selalu memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.
“Kami siap mendukung aspirasi yang dirumuskan dalam musyawarah kerja demi kebaikan umat,” uajrnya. (*)