Pesantenanpati.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan tersangka korupsi agar diwajibkan membayar jika ingin menjadi tahanan rumah.
Hal itu ia sampaikan karena Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka korupsi kuota haji viral menjadi tahanan rumah dari sebelumnya menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebenarnya (Yaqut jadi tahanan rumah) biasa saja sih. Kan itu sifatnya sementara. Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang (Yaqut) sudah balik lagi (ke tahanan),” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Jadi ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menyebut, tersangka korupsi yang menjadi tahanan rumah seharusnya hanya bersifat sementara yaitu selama dua hingga lima malam saja.
Sahroni menyebut, aturan membayar menjadi tahanan rumah sebenarnya telah ditetapkan di negara lain.
“Contoh negara-negada luar juga demikian. Dan bayar ke negara harus besar. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian, contoh tetangga kita,” ujarnya.
Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan menjadi tahanan rumah sementara oleh KPK sejak Kamis (19/3/2026).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyebut, pengalihan penahanan ini sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
KPK kembali menjebloskan Yaqut ke rutan untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi haji 2023-2024 pada Selasa (24/3/2026).
“Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. (*)









