Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp30 Miliar di Jakarta Pusat

Pesantenanpati.comPolres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran nerkoba jenis sabu seberat 25,2 kilogram senilai Rp30 miliar.

Kasus terungkap usai petugas memburu tersangka berinisial S (47).

“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung.

Polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan bahwa dalam proses penangkapan, tersangka sempat mengecoh petugas dengan ganti kendaraan.

Setelah menggunakan Yamaha NMAX, ia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu.

Setelah berhasil diamankan, polisi menyita 25 bungkus plastik hitam yang berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.

Kepada penyidik, S mengaku hanya diperintah seseorang untuk membawa barang tersebut menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap 163 Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *