Pesantenanpati.com – Sebagai bagian dari upaya penjagaan profesionalitas serta citra institusi di ruang publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan adanya pelarangan siaran langsung (live streaming) di media sosial bagi seluruh anggota saat sedang bertugas.
Dalam hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel kepolisian dapat lebih bijak dalam melakukan pemanfaatan terhadap media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” jelas Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya.
Kemudian, penerapan kebijakan tersebut mengacu pada surat nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang dijadikan sebagai dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi dua aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas anggota.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.
Harapannya, kebijakan tersebut nantinya dapat membuat seluruh personel Polri menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (*)







