TNI-Polri Resmi Terlibat dalam Upaya Pengawasan Wajib Pajak

Pesantenanpati.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi melibatkan aparat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bagian dari upaya pengawasan wajib pajak.

Melansir dari CNN Indonesia, kebijakan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang secara resmi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, 15 Juli 2026 lalu.

Dalam hal ini, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam upaya pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun wilayah, di antaranya adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Menurut Bimo seperti dikutip dari surat edaran tersebut, kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan sejumlah pendekatan, meliputi visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui unsur TNI dan Polri.

Kemudian, ada pula penilaian menggunakan remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, pendekatan telaah jurnal, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak dan kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta sejumlah cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA :   Kedudukan Institusi Polri Akan di Bawah Kepengawasan Presiden

Bimo juga mengatakan bahwa upaya pengawasan ditujukan dalam rangka pembinaan bagi wajib pajak, di tengah sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia, untuk dapat mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *