Polisi Temukan Ladang Ganja di Aceh Utara, Kini Dimusnahkan

Pesantenanpati.com – Polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Kini, ladang tersebut dimusnahkan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja tersebut yaitu MH (28) dan seorang pelaku lainnya yang merupakan warga setempat. Kemudian dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan bahwa pihaknya awalnya menangani kasus peredaran narkotika. Petigas mengamankan seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ladang ganja di wilayah Kecamatan Sawang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang,” ujar Ahzan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi atau sekitar dua hektare. Tanaman ganja tersebut tersebar di tiga titik lokasi berbeda dengan usia yang bervariasi, mulai dari tahap pembibitan hingga tanaman yang siap dipanen.

BACA JUGA :   Sebanyak 38 Rekening Bank Terkait dengan Pinjol Ilegal Bakal Diblokir

“Seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang yang berada di tiga titik lokasi. Usia tanaman beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen,” jelas Kapolres.

Seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran lebih lanjut.

Kegiatan pemusnahan melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta personel TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menjual ganja hasil panen dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Keterangan tersebut masih terus didalami guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas penanaman dan peredaran ganja tersebut.

“Selain tersangka yang telah diamankan, saat ini masih ada dua orang lainnya yang sedang kami lakukan pengejaran. Identitas keduanya telah kami kantongi,” ungkap Ahzan.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan utama para pelaku menanam ganja. Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan memanfaatkan peluang usaha yang sah serta produktif. (*)

BACA JUGA :   Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Dua Pendaki Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed