Mutakhirkan Data Invalid, Kemenhaj Upayakan Pemangkasan Antrean Haji Jadi 14 Tahun

Pesantenanpati.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia (RI), mengungkap terkait dengan adanya kisaran 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta data antrean haji yang saat ini tengah dilakukan pemutakhiran.

Upaya pemutakhiran tersebut membuat rata-rata masa tunggu haji saat ini yang secara administratif tercatat 26 tahun, berpotensi menjadi lebih pendek secara faktual. Meski demikian, Kemenhaj disebut masih melakukan pendataan secara lebih rinci terhadap data tersebut.

“Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjutak.

“Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” lanjutnya, dikutip dari Republika, Rabu (16/09/2026).

Dalam hal ini menurut Dahnil, masa tunggu haji secara nasional sebelum dilakukan pembentukan adanya Kemenhaj mencapai hingga rata-rata 49 tahun.

Oleh karena itu, di bawah arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, Kemenhaj kemudian melakukan sejumlah upaya perbaikan data dan tata kelola untuk memangkas masa tunggu tersebut.

BACA JUGA :   Gus Irfan Tegas Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji

Berdasar pada hasil perbaikan awal, masa tunggu keberangkatan haji ke Tanah Suci secara administratif telah mengalami penurunan menjadi hingga rata-rata 26 tahun.

“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang InsyaaAllah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *