Gunakan Transportasi Kereta Api, Simak Aturan Barang Bawaan Berikut Ini

Pesantenanpati.com – Bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi kereta api, perlu untuk menyimak aturan barang bawaan.

Adapun yang perlu diperhatikan terkait dengan barang bawaan adalah jumlah jumlah dan volume barang bawaan yang dibawa oleh masing-masing penumpang.

Hal ini dikarenakan PT. KAI telah menerapkan aturan tentang volume barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Setiap penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi kedalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang, yaitu sebesar 20 kilogram, dan volume maksimum sebesar 100 desimeter kubik. Dengan ukuran dimensi maksimum 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Namun, jika penumpang membawa barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Adapun tarif yang dikenakan untuk biaya kelebihan bagasi tersebut, yaitu sebesar Rp10.000,-/kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp6.000,-/kg untuk kereta api kelas bisnis, dan Rp2.000,-/kg untuk kereta api kelas ekonomi.

Aturan kedua yakni, untuk barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik (70 cm x 48 cm x 60 cm), tidak diperbolehkan untuk masuk kabin kereta.

BACA JUGA :   Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Barang bawaan tersebut akan disarankan untuk dikirimkan menggunakan jasa pengiriman barang, salah satunya adalah anak perusahaan dari PT. KAI yakni Logistik.

Kemudian, ada aturan untuk barang bawaan berupa sepeda. Aturan tersebut yakni, jenis sepeda yang diperbolehkan dibawa kedalam kereta api hanya jenis sepeda lipat saja, dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inchi. Sepeda lipat tersebut juga harus masuk kedalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm (dalam kondisi sudah terlipat).

Selain aturan barang bawaan, KAI juga menetapkan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa dalam perjalanan.

Diantaranya adalah binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila penumpang diketahui membawa barang dengan berat atau ukuran yang melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka penumpang tersebut akan dikenakan denda.

BACA JUGA :   Oknum Polisi Diduga Terima Rp10 Juta dan Bebaskan Bandar Narkoba

Denda yang dikenakan yakni sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis atau ekonomi, dan Rp15.000,-/kg untuk kereta api kelas ekonomi non komersial. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *