Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Kasus Suap Senilai Rp1,5 M

Pesantenanpati.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp1,5 miliar dalam tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Dalam hal ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery Susanto terbukti menerima uang dari direktur PT Tashida Sejahtera Hutama Indonesia (TSHI).

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Kamis (16/04/2026).

Atas tindakan yang telah dilakukan, Hery Susanto dijerat dalam Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 606 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), dengan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

BACA JUGA :   Kemenag Mulai Distribusikan Kurma dari Raja Salman

Pada penjelasannya, Syarief mengaku Hery Susanto diduga melakukan pengurusan terhadap masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dalam hal ini, PT TSHI disebut meminta Hery Susanto mengatur agar Ombudsman RI dapat melakukan koreksi perhitungan PNBP.

“Kemudian bersama Saudara HS (Hery Susanto) ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut (Kementerian Kehutanan) itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” katanya.

Perlu diketahui, Hery Susanto secara resmi menduduki posisi sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 sejak Jumat (10/04/2026). Sebelumnya, Hery Susanto merupakan bagian dari anggota Ombudsman RI sejak periode 2021-2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *