Pesantenanpati.com – Sopir pribadi, pria berinisial AM tertembak senjata api milik majikannya sendiri, E di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Saat ini, majikan berinisial E tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU darurat.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detik News, Senin (20/2/2023).
“(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya,” ujarnya.
Diketahui bahwa korban mengalami luka tembak pada bagian kepala, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Peristiwa itu terjadi saat mobil yang dikendarai AM dan E melintas di Jalan Daksa Senopati, Setiabudi, Kebayoran Baru, Jaksel.
“Keterangan dari pihak RS Mayapada menerangkan bahwa pada hari Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 23.43 WIB, telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi,” kata Ade Ary Syam Indradi.
“Saat melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir,” ujarnya.
Ade mengaku E memeriksa tasnya yang berisi senjata api, tanpa diduga senpi tersebut terkunci dan Meletus kea rah korban.
“Pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, lalu pelaku akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali. Setelah itu pelaku mengetahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut,” jelas Ade Ary.
“Sopir Pribadi Tertembak Senjata Api Milik Majikan di Jakarta Selatan“. Mitrapost.com, 20 Februari 2023.