Hentikan Pemborosan, Komdigi Ketatkan Tata Kelola Belanja TIK

Pesantenanpati.com – Guna menghentikan pemborosan serta memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar memberi dampak pada layanan publik, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan pengetatan terhadap tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Melansir dari CNN Indonesia, langkah tersebut ditekankan melalui kegiatan peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 yang dijadikan sebagai arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid mengatakan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital Kementerian/Lembaga saat ini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” jelas Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/02/2026).

Selain itu, Meutya juga menyoroti adanya masalah banyak aplikasi pemerintahan yang berjalan secara masing-masing dan tidak saling terhubung satu sama lain. Untuk mengatasi hal tersebut, pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dilakukan guna dijadikan sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.

BACA JUGA :   Ada Pemangkasan Anggaran, Proyek IKN Berhenti

Dengan demikian, setiap aplikasi Pemerintah Ri kini diwajibkan untuk mengadopsi terkait adanya prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.

“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *