Sistem Bank Jambi Dibobol, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar

Pesantenanpati.com – Sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) dibobol hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa tersangka merupakan jaringan tindak pidana siber.

Mereka diduga menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.

Rekening itu digunakan untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Aksi kejahatan tersebut ternyata telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform.

“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menyebut, dana Rp144,82 miliar itu kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

BACA JUGA :   Miris, Dua Anak di Makassar Diduga Disekap dan Dianiaya Ortunya Sendiri

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” ujarnya.

Hasil pengembangan penyidikan, aset sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut dibekukan.

Polisi saat ini masih menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *