Kasus Peredaran Narkoba di NTB, Polisi Amankan Dua Pria

Pesantenanpati.comKasus peredaran narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap. Ada 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi yang disita.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus ini pada Rabu (15/7/2026) dini hari.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah kos di Kecamatan Cakranegara diduga kerap dipakai lokasi transaksi narkoba.

Petugas pun bergerak usai mendapat informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA,” ujarnya.

Kasus diungkap pertama kali di sebuah rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26) saat berada di area parkir.

Penggeledahan dilakukan, petugas menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat dimintai keterangan, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Ampenan.

Pengembangan kasus mengarah pada rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan. Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada AS.

BACA JUGA :   Kemenhaj Wajibkan Seluruh Petugas Haji 2027 Ikut Diklat di Barak

Dari rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar berupa puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” paparnya.

Para terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

BACA JUGA :   Ada Pemangkasan Anggaran, Proyek IKN Berhenti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *