Geger Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG di Blora

Pesantenanpati.comGeger adanya perjanjian untuk merahasiakan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora.

Ada sembilan poin yang termuat dalam perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah.

Namun yang dinilai bermasalah ada tiga poin. Pertama, pihak kedua wajib mengganti apabila ada kerusakan atau kehilangan alat makan seharga satu paket tempat makan (Rp80.000/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

Kedua, jika terjadi force majeure, pengiriman makanan dan proses pengembalian alat serta tempat makan dilakukan setelah situasi stabil.

Ketiga, jika terjadi Kejadian Luar Biasa atau force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua diminta berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga ada solusi penyelesaian masalah. Kedua belah pihak saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto mengaku sudah memangil SPPG terkait pada Kamis (18/9/2025).

“Ini pihak sekolah diinstruksikan untuk memastikan piring atau tempat makanan harus bersih. Makanya ketika SPPG berdalih ‘makanan selalu habis, pak’. Ya habis karena dibersihkan oleh guru sekolah masing-masing. Yang kedua anak anak diperintahkan oleh wali guru untuk membawa tempat bekal untuk sisa makanan tersebut. Sehingga pihak SPPG tidak punya dosa, karena habis dan bersih. Sampai hari ini SPPG tidak merasa salah,” ujarnya.

BACA JUGA :   Suami di Lampung Tega Racuni Istri demi Nikahi Adik Ipar

“Kemudian perjanjian, apabila ada komplain, ada keracunan, basi, ada makanan yang tidak dimakan dan tidak layak itu tidak diperbolehkan diunggah di medsos, tidak boleh difoto. Cukup dibicarakan secara kekeluargaan. Terus yang bicara itu harus siapa? Karena tidak ada pengawasannya,” lanjutnya.

Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita mengatakan bahwa perjanjian yang dipermasalahkan telah direvisi.

“Mou tersebut itu dari awal SPPG yang mengeluarkan. Tapi sudah ada juknis terbaru, isi sudah diubah untuk 2 poin yang dibacakan bapak itu (Subroto),” paparnya.

Tak ada lagi pasal kerahasiaan. Poin itu diganti dengan klausul:

Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksaanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *