Kementerian ESDM Prioritaskan Program PSEL di 12 Kota RI

Pesantenanpati.com – Dalam rangka mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memprioritaskan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Prioritas PSEL di 12 kota di Republik Indonesia (RI) ini diatur berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Melansir dari CNBC Indonesia, sepanjang tahun 2024, timbunan sampah secara nasional telah mencapai 33,8 juta ton, dimana 59,9% atau 20,2 juta ton di antaranya merupakan sampah terkelola. Sementara 13,6 juta ton atau 40,1% sisanya, ialah sampah tak terkelola yang dapat mencemari lingkungan.

Program PSEL disebut tidak hanya menghasilkan listrik hijau, tetapi juga membuka ribuan lapangan kerja hijau bagi masyarakat dan memberikan efek berganda bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Untuk mendorong program tersebut, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM menetapkan target PLTSa terpasang sebesar 452,7 Megawatt (MW) dengan kebutuhan investasi mencapai 2,72 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA :   Tempe Asli Indonesia Jadi Simbol Ketahanan Pangan Dunia

Dari prioritas PSEL di 12 kota di Indonesia, Surabaya dan Surakarta telah berhasil menyediakan listrik dari energi sampah.

Harapannya, penyempurnaan terhadap implementasi dan regulasinya terhadap seluruh kota mampu menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Untuk mengakselerasi program tersebut, pemerintah bersama Danantara Indonesia akan memilah daerah yang menjadi prioritas pembangunan PSEL serta daerah lain yang dapat didanai melalui kerja sama dengan investor potensial, maupun investasi murni.

Langkah ini juga dibarengi dengan perbaikan prosedur pengolahan sampah yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan sampah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *