Pesantenanpati.com – Polda Jawa Timur resmi mengeluarkan larangan penggunaaan sound horeg dengan disusul fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Himbauan larangan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang diunggah dalam akun Instagram resmi @humasholdajatim.
Himbauan ini menjadi tindak lanjut dari reaksi masyarakat yang terganggu akibat kebisingan sound horeg dan menjadi keresahan bersama. Selain menimbulkan getaran yang dapat merusak bangunan, suara menggelegar juga berpotensi mengganggu pendengaran.
Sound horeg menjadi sebutan bagi perangkat sound system berukuran besar yang membunyikan musik secara menggelegar. Budaya ini sudah berkembang sejak tahuan 2011-an. Kemunculan sound horeg bermula dari pemilik vendor sound system di daerah Kediri, Malang, Blitar, dan Tulungagung mengadakan parade karnaval sambil membawakan music-musik dangdut.
Perangkat yang digunakan untuk sound horeg adalah pengeras suara bertipe subwoofer. 12 subwoofer dirangkai dalam satu truk dengan sumber listrik yang berasal dari genset. Rangkaian ini disebut mampu menghasilkan suara bass yang menggelegar.
Sound Horeg Memunculkan Resiko Kesehatan
Sound horeg yang menimbulkan kontroversi mengakibatkan polusi suara yang dapat meretakkan beberapa bangunan, pecahnya jendela kaca hingga genting rumah yang berjatuhan. Suara menggelegar juga berpotensi mengganggu sistem pendengaran manusia.
Dilansir dari Kompas.com, sound horeg memiliki tingkat kebisingan mencapai 135 desibel. Angka tersebut melampaui batas kebisingan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Volume suara maksimal yang direkomendasikan aman untuk telinga manusia adalah 85 desibel untuk durasi maksimal 8 jam.
Dokter spesialis telinga, hidung dan tenggorokan (THT) , Dr. Arne Laksmiasanti, Sp.THT-KL., menjelaskan bahwa intensitas bising mencapai 135 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran akibat bising (noise induced hearing loss/NIHL). Gangguan tersebut masuk ke dalam tipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf telinga bagian dalam.
Telinga manusia yang menerima suara dengan desibel tinggi akan mengalami kerusakan koklea. Kerusakan sementara memberikan efek rasa penuh di telinga hingga suara yang berdenging. Sedangkan kerusakan yang menetap akan berdampak pada kerusakan permanen dari koklea. Jika sudah di ambang menetap, gangguan pendengaran tidak bisa disembuhkan.
Penjelasan dari bahaya yang bisa terjadi akibat dari sound horeg harus benar-benar menjadi perhatian bersama. Sudah semestinya masyarakat lebih bijak dalam memilih hiburan yang lebih aman.