Berikut 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pesantenanpati.com – Salah satu akses layanan medis nasional yang menjadi tulang punggung masyarakat Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Hanya dengan membayar iuran bulanan untuk menjaga status aktif kepesertaan, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah menjalin kerja sama, mulai dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) hingga rumah sakit.

Melansir dari CNBC Indonesia, salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah adanya tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi dapat dibiayai oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memahami batasan yang sudah ditetapkan guna menghindar dari kesalahan persepsi sebelum menjalani pengobatan. Oleh karenanya, lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di antaranya sebagai berikut:

  1. Dampak Kecelakaan

Tindakan medis yang ditimbulkan dari akibat kecelakaan lalu lintas maupun kerja umumnya menjadi kewenangan bagi skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja ataupun asuransi ketenagakerjaan.

  1. Kosmetik atau estetika

Operasi yang bersifat dari keinginan seperti memperindah penampilan tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan keselamatan ataupun fungsi kesehatan.

  1. Melukai diri sendiri
BACA JUGA :   Angin Puting Beliung Landa Dusun Jambon Wonosobo

Operasi yang diakibatkan dari diri sendiri, entah secara sengaja ataupun kecerobohan yang dapat mengakibatkan cedera tidak dapat ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.

  1. Rumah sakit luar negeri

Program BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan yang diberikan di fasilitas kesehatan (faskes) dalam negeri yang telah menjalin kerja sama.

  1. Tidak sesuai prosedur

Ketidaksesuaian prosedur yang ditetapkan, misalnya merujuk pada pasien yang langsung memilih berobat ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan yang sebelumnya telah ditetapkan, sehingga klaim BPJS Kesehatan tidak dapat diproses.

Meski begitu, berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat sedikitnya 19 jenis operasi yang bisa dimasukkan dalam cakupan pembiayaan.

Di antara 19 jenis tersebut antara lain operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *