Waspada dengan Modus Perdagangan Orang Berikut

Pesantenanpati.com – Ada empat modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini perlu diwaspadai seluruh masyarakat.

Hal itu berdasarkan imbauan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kementerian Luar Negeri.

Modus pertama adalah tawaran bekerja di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha pun meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran semacam itu.

“Yang pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo atau sponsor,” jelasnya.

Terlebih jika tawaran bekerja adalah di Timur Tengah. Karena Pemerintah saat ini masih menetapkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia untuk 14 negara Timur Tengah.

Modus kedua adalah tawaran ke luar negeri melalui calo atau sponsor.

“Kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor, berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat, maupun oleh BP3MI yang ada di daerah masing-masing,” jelasnya.

Ketiga, modus dengan memberi uang panjar yang biasa diberi dari calo atau sponsor. Sebab uang tersebut bentuk jeratan hutang.

BACA JUGA :   8 Makanan Penyebab Radang Amandel yang Harus Kamu Waspadai

“Jangan pernah menerimanya, karena itu adalah bentuk jeratan hutang dan itu adalah salah satu unsur pidana dalam TPPO,” terangnya.

Modus keempat adalah pemberangkatan dengan menggunakan visa ziaroh atau umroh. Jika bukan menggunakan visa kerja, maka jangan memaksakan berangkat ke luar negeri.

“Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziaroh atau umroh jangan berangkat,” lanjutnya.

Jika menjumpai tawaran semacam itu, maka pihaknya meminta masyarakat melapor kepada Polri serta melakukan berbagai cara untuk mencegah keberangkatan.

“Karena akan lebih baik, mencegah di Indonesia dari pada nanti tereksploitasi di luar negeri,” paparnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa banyak masyarakat yang terbujuk karena iming-iming gaji lebih besar dari UMR.

“Ruang lingkup kerja yang lebih menjanjikan, ini yang selalu disebarkan ke masyarakat. Pendekatannya ada yang lewat media sosial, selebaran dan dari pintu ke pintu atau door to door juga,” ungkapnya. (*)

 

Waspada dengan Modus Perdagangan Orang Berikut“. Mitrapost.com, 5 April 2023.

BACA JUGA :   Jelang Pemilu 2024, Sandiaga Uno Disebut Akan Gabung PPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *