Sebanyak 120 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi di Demak

Demak, Pesantenanpati.comSebanyak 120 batang rokok ilegal disita dalam operasi pemberantasan yang dilakukan di Kabupaten Demak.

Operasi pemberantasan dilakukan di Demak pada Kamis (13/11/2025) menyasar Desa Krajanbogo, RT 01/RW 04, Kecamatan Bonang.

Pihak yang melakukan pemberantasan adalah tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kodim Demak.

Sebanyak 120 batang rokok ilegal berbagai merek disita berasal dari salah satu toko kelontong milik warga setempat.

Adapun rincian rokok ilegal yang ditemukan antara lain, Turbo Sejati, 2 bungkus (isi 40 batang). GLS Sport, 1 bungkus (isi 20 batang). Ziffa, 1 bungkus (isi 20 batang). Humer, 1 bungkus (isi 20 batang). Premium Bold, 1 bungkus (isi 20 batang)

Operasi dilakukan dengan melibatkan 3 personel Bea Cukai, 5 personel Satpol PP Kabupaten Demak, 1 personel Dinkominfo, serta 1 personel Kodim Demak.

Dalam operasi yang dilakukan, tim menggunakan dua armada mobil operasional untuk menyisir sejumlah toko dan warung di sepanjang jalan desa.

Langkah yang diambil dalam kegiatan ini antara lain pendatangan ke lokasi target, pemeriksaan etalase dan stok rokok, identifikasi terhadap rokok tanpa pita cukai, serta pendokumentasian hasil temuan.

BACA JUGA :   Gerakan Pasar Murah Kudus Disambut Antusiasme Warga

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.

Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, juga dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *