Pati, Pesantenanpati.com – Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan menekankan larangan politik praktis bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga perangkat desa meskipun belum ada calon yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, ratusan kepala desa (kades) mendeklarasikan dukungan kepada Sadewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Sadewo merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI digadang-gadang akan maju sebagai calon Bupati Pati 2024-2029. Sementara Irjen Pol Luthfi saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah (Jateng).
Terlebih, video deklarasi dilakukan saat masih menggunakan seragam dinas dan dalam kegaiatan. Pasalnya, video deklarasi diambil, mereka diketahui tengah menggunakan seragam dinas dan mengikuti kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
“ASN termasuk perangkat desa, kan memang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik di pemilu maupun pemilihan kepala daerah, sekalipun ini belum ada calon yang mendaftar di KPU,” tegas Sosiawan dilansir Kompas, Selasa (25/6/2024).
Sosiawan menegaskan bahwa larangan tersebut telah dimuat dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Ia menjelaskan bagi yang melanggarnya terancam mendapatkan sanksi peling berat pemecatan jabatan jika terbukti.
Sementara Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas rekaman video ratusan kades tersebut.
“Berdasarkan rekaman video tersebut, kami telah melakukan pembahasan bersama di unsur pimpinan. Kami akan melakukan penelusuran,” kata Supriyanto.
Supriyanto menyampaikan bahwa penelusuran tersebut untuk mengungkap fakta hukum dan menjadi bahan analisis apakah deklarasi itu dapat disebut sebagai pelanggaran.
“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan dalam penelusuran, termasuk siapa saja yang terlibat dalam hal itu,” ujarnya.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan Pemda selaku yang menghadirkan (para kades, pada) awalnya,” sambungnya. (*)