Jepara, Pesantenanpati.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mencatat sebanyak 6.432 anak tidak sekolah (ATS).
“Untuk para camat, koordinir pengembalian ATS ke sekolah, baik dengan penganggaran APB Des maupun dukungan organisasi nonpemerintah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara, Senin (24/6/2024).
Edy mengatakan bahwa pada tahun 2022 sebanyak 647 ATS telah kembali ke sekolah, lalu tahun 2023 ada 510 ATS. Dia berharap keberhasilan tahun lalu dapat memotivasi keberhasilan dan simultan untuk 2024 ini.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa 6.432 ATS tersbeut merupakan angka baru. Pasalnya, Pusdatin Kemendikbud melaporkan 9.263 ATS di Jepara. Namun, saat diperiksa oleh Disdikcapil berdasar NIK, diketahui ada 6.432.
“Yaitu berusia 7 tahun sampai 18 tahun dan belum menikah,” katanya.
Edy menegaskan bahwa kepala desa (petinggi) atau lurah harus mengupayakan agar ribuan ATS tersebut dapat kembali ke bangku pendidikan.
“Petinggi/Lurah supaya segera melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga yang memiliki ATS. Entri datanya melalui aplikasi SIPBM (Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) ATS. Lalu konfirmasi pengembaliannya ke sekolah formal/PKBM yang dikoordinir oleh camat setempat,” ucap Edy Sujatmiko. (*)