Kendal, Pesantenanpati.com – Calon pengantin diwajibkan mengantongi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) sebagai salah satu syarat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Bidang Keluarga Sejahterakan dan Pemberdayaan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, Sudarni, berharap aplikasi Elsimil dapat menekan risiko terjadinya bayi stunting.
Jika calon pengantin terdeteksi berisiko melahirkan bayi stunting, maka akan segera ditangani oleh pihak Puskesmas.
“Hari hari ini saya bersama pihak terkait memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyerahkan sertifikat Elsimil perdana bagi calon pengantin di Kecamatan Plantungan, yaitu kepada Mas Audian dan Mbak Ira,” tutur Sudarni, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, ia mengimbau remaja puti untuk mendaftarkan diri di aplikasi Elsimil tiga bulan sebelum hari pernikahan, agar pencegahan kelahiran bayi stunting dapat berjalan dengan baik.
Sementara Camat Plantungan, Robin, mendorong program Elsimil sebagai upaya mengatasi kasus stunting.
“Kepada masyarakat di Kecamatan Plantungan, jangan ragu untuk mendaftarkan diri melalui Elsimil tiga bulan sebelum hari pernikahan, dan berkomunikasi aktif dengan petugas pendamping keluarga, sehingga akan dibantu terkait konsdisi kesehatan saat ibu hamil maupun sesudah melahirkan,” ujar Robin.
Kemudian, seorang calon pengantin Perempuan dari Desa Sukodadi, Ira, mengaku program tersebut baik untuk mengetahui kondisi kesehatan diri. Menurutnya, penting mempersiapkan diri menjadi ibu.
“Saya ikut mendaftar di Elsimil, kemudian menjalani tes kesehatan dari Puskemas dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, saya kembali menginput data kesehatan dan keluar sertifikat, yang saya bawa untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA setempat,” ungkap Ira. (*)