Larangan Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Telah Ditetapkan Jadi Perda

Pesantenanpati.com – Larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Rancangan peraturan daerah terkait larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pengesahan Ranperda rencana tata ruang dan wilayah 2023 – 2043, di Gedung dewan setempat, Kamis (4/5/2023).

Ia menilai keputusan yang ditetapkan ini diperlukan untuk kepentingan bersama, serta berdasarkan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, yakni larangan adanya tambah udang di Karimunjawa.

“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Disampaikan, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.

“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RT RW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Di lain sisi, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, bagi para pemilik yang sudah mengantongi izin, akan diberikan masa peralihan dua tahun.

BACA JUGA :   Jepara Targetkan Investasi Sebesar Rp2 Triliun

Setelahnya pada rentang tempo tersebut, pemerintah setempat akan memberikan solusi alternatif.

“Kita cari solusi yang baik, bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga, masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tutur Edy.

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, lanjutnya, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk, pihak-pihak penegakan hukum. Disampaikan, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru. (*)

 

Larangan Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Telah Ditetapkan Jadi Perda“. Mitrapost.com, 6 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *