Jepara, Pesantenanpati.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan tim penyidik telah menyelesaikan tugasnya terhadap keempat tersangka kasus perusakan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Keempat tersebut berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50) yang diduga terlibat kasus perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa. Mereka merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa dan Surabaya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas keempat tersangka telah lengkap (P21) pada 3 Juni 2024 sehingga kasus siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara.
Menurut Rasio, proses hukum nantinya melibatkan berbagai aspek, seperti tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, serta pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman bagi tersangka paling lama 10 tahun pidana penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindak kejahatan serius seperti perusakan dan pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa ini. Keempat tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan peringatan-peringatan yang telah diberikan sebelumnya,” tegasnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan pihaknya melibatkan berbagai ahli lingkunan hidup dalam mengusut kasus tersebut. Terutama dlaam memulihkan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambak budi daya udang di wilayah eksotis itu.
“Kami juga telah memerintahkan penyidik untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan keempat tersangka ini, mengingat mereka mencari keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan,” tambahnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menghukum pelaku namun juga memberikan efek jera serta pembelajaran bagi lainnya.
“Kami hadir di Jepara hari ini untuk menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kasus ini adalah salah satu dari ribuan operasi dan pengawasan yang telah kami lakukan demi kelestarian lingkungan hidup,” kata dia. (*)