Pesantenanpati.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 di sejumlah wilayah di Jateng.
Hal itu untuk memastikan pengawasan ketat terhadap pemberian THR kepada karyawan. Posko THR di Semarang ada di Kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satwasker di Semarang.
Selain itu, posko THR juga ada di Kabupaten Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan bahwa posko tersebut beroperasi sejak 2 hingga 31 Maret 2026.
Pengaduan juga bisa dilakukan lewat kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).
Pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah memberikan arahan agar perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.
Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.
“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.
Aziz menambahkan, pada 2025 ada sekitar 100 aduan terkait pemberian THR. Dari laporan tersebut, Pemprov Jateng kemudian melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 92 kasus. Sementara, 8 kasus di antaranya, belum tuntas karena kondisi perusahaan yang mengalami masalah seperti pailit. (*)












