Pesantenanpati.com – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila atau tembakau sintetis di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol Yos Guntur kasus terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Tim Ditresnarkoba awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang berperan sebagai penjual. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang sekaligus menjadi lokasi penyimpanan barang ” jelasnya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone iPhone warna hitam, serta satu buah tas ransel warna hitam,” tambah nya.
Pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial BAS yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Jadi tersangka ini membeli barang tersebut seharga Rp1.000.000 dan menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp500.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Subsider, dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI. (*)







