Pesantenanpati.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sabu seberat 10,84 gram dari penindakan yang dilakukan di Karanganyar hingga Surakarta.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Penyelidikan pun dilakukan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur mengatakan bahwa dua orang tersangka berhasil diamankan pada Minggu (19/4/2026) pukul 02.00 WIB.
Mereka yakni MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir. Kemudian ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang turut serta dalam peredaran tersebut.
Keduanya diamankan saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda,” ujarnya.
Lokasi temuan tambahan tersebut antara lain di SPBU daerah Palur, sekitaran ATM, sekitaran warung, sekitaran minimarket di daerah Pucangsawit Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket,” ujarnya.
Menurut pengakuan para tersangka, baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal ± Rp2,6 miliar. (*)







