Pati, Pesantenanpati.com – Seorang wanita mendapatkan ancaman pembacokan oleh tetangganya setelah menagih hutang di Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (8/7/2024).
Korban bernama Rumilah, mengaku mendapatkan ancaman setelah menanyakan perihal piutang ke istri pelaku saat arisan dawis. Alih-alih mendapat jawaban soal utang, korban justru diancam akan dibacok oleh pelaku.
“Saya coba konfirmasi terkait dengan uang Rp10 juta yang diserahkan melalui anak saya. Namun nggak dijawab sama saudara Anggi (anak terduga pelaku). Malah Antok (terduga pelaku) bawa golok sambil mengancam mau bacok saya,” katanya saat dikonfirmasi Pesantenanpati.com.
Selanjutnya, korban merasa takut dan khawatir jika ancaman tersebut akan benar-benar dilakukan oleh pelaku.
“Saya takut dan khawatir jika suatu hari saya benar-benar dibacok. Sehingga kami laporkan ke pihak polisi,” lanjutnya.
Diketahui, belasan tahun lalu keluarga pelaku berhutang kepada korban berupa emas seberat 72 gram, dengan perjanjian dibayar dengan emas juga.
“Dulu itu, pelaku hutang ke saya berupa Emas 72 gram, sekitar 15-16 tahun lalu. Dengan komitmen utang emas bayar emas,” tutur dia.
Namun, lanjut Rumilah, pihaknya telah berupaya menagih utang dengan baik agar utang segera dibayar. Sayangnya, tindakan korban tak mendapatkan sambutan yang baik.
“Dia itu hutangnya emas. Bukan uang. Saya mintanya dikembalikan emas,” paparnya.
Lapor Polisi
Disisi lain, Rahma selaku anak korban mengatakan ibunya nampak ketakutan setelah menerima ancaman tersebut.
“Ibu depresi dan takut. Sampai hari ini, ibu belum berani keluar rumah. Biasanya subuhan di masjid. Hari ini gak berani kemana-mana,” ujar Rahma.
Kemudian, dia berharap agar Polresta Pati segera menanggapi laporannya soal pengancaman yang didapat ibunya.
“Semoga bisa terselesaikan dengan baik. Kedepan ibu bisa menjalani hidup dengan tenang, pelaku bisa mendapatkan efek jera,” harapnya
Sementara, Plt Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna menegaskan setiap aduan yang masuk ke pihak kepolisian segera ditindaklanjuti.
“Jadi setiap aduan/laporan masyarakat wajib kita kepolisian menindaklanjuti,” tungkasnya. (*)