Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Pati Harap Bisa Manfaatkan dengan Sebaik-baiknya

Pati, Pesantenanpati.com – 385 kepala desa di Kabupaten Pati diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Pengukuhan jabatan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024) pagi.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo berharap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kami dengan perpanjangan masa jabatan kades bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya,” ujarnya baru-baru ini.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga berharap semua kades yang diperpanjang jabatannya bisa bekerja dengan baik.

“Mungkin masih ada program yang belum tersampaikan atau belum terselesaikan. Sehingga bisa segera diselesaikan,” tuturnya.

Saat ditanya efektif atau tidak penambahan masa jabatan kades, Bambang mengaku belum bisa menilai. Sehingga dirinya tidak memberikan komentar dahulu.

“Sementara saya tidak komentar dulu apakah efektif atau tidak. Nanti kita lihat dulu perkembangannya. Karena komisi A nanti akan turun ke bawah untuk melihat itu,” paparnya. (Adv)

BACA JUGA :   12 Kegiatan Penertiban, Satpol PP Pati Amankan 414 Reklame yang Melanggar Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *